PENA-BOJONEGORO, JAKARTA - Pemuda Lintas Agama yang
terdiri dari Pemuda Muhammadiyah, Generasi Muda Buddhis Indonesia, Gema
Mathla'ul Anwar, Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Syaban
Hidayatullah, Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia, Pemuda Katolik
Indonesia, Satgas Advokasi, Gerakan Pemuda Al Washliyah, Pemuda Muslimin
Indonesia, Generasi Muda Pemuda Khonghucu gelar kajian nalar hukum seri
I Kanal hukum pemuda lintas agama yang mengambil topik "Darurat Korupsi
dan Polemik Pansus KPK" pada Sabtu (30/9).
Turut hadir dalam acara tersebut Saut Situmorang Pimpinan KPK RI,
Dahnil A. Simanjuntak Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, dan Bambang
Widjojanto Mantan Wakil Ketua KPK. Pemuda Lintas Agama menginisiasi
Kajian Nalar Hukum ini sebagai respon bersama dukungan terhadap
pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia.
D. Sures Kumar selaku pemantik kajian hukum ini mengatakan Pengenalan
Kajian Nalar Hukum merupakan bentuk kegiatan yang diinisiasi oleh antar
Pemuda Lintas Agama. Seri pertama mengambil tema tentang DARURAT KORUPSI
dan POLEMIK PANSUS KPK, tema ini diambil seiring isu yang sedang
menguat di Nasional.
Saut Situmorang Mengawali pembahasan, komisioner KPK Saut Situmorang
membuka data posisi Indonesia pada CPI score 2016 : 37 (90/168). Saut
juga mengomentari terkait pernyataan DPR menyoalkan upaya Pemberantasan
Korupsi dalam menjalankan tugasnya.
“KPK tidak seperlunya dibahas dalam isu politik, karena ranahnya KPK
adalah ranah hukum, apapun sikap ketidakpuasan bisa dilakukan upaya
banding sebagai upaya hukum,” ucap Saut.
Saut menilat isu putusan praperadilan kasus Setyano Novanto (Setnov)
memiliki 200 lebih bukti, dan Setnov tidak akan lepas meski setelah
memenangkan praperadilan sore kemarin.
Sementara Dahnil juga mengatakan bahwa miskin akhlak hukum menimpa para
penegak hukum itu mengakibatkan rendahnya akhlak hukum atau absennya
akhlak hukum yang akan melahirkan akrobatik hukum, yakni upaya
memutarbalikkan keadaan, barang haram hasil korupsi diakrobatikkan
menjadi barang halal.
Terkait Pansus, Dahnil juga mengatakan itu adalah persengkokolan
paripurna dan penyebar kebohongan yang terjadi di masyarakat. Dapat
dilihat dari sasaran awal Pansus yakni utk membuka isi rekaman penyidik
oleh Maryam, setelah dibuka dan tidak terbukti dugaan dari Pansus kepada
KPK, namun Pansus tetap bergulir dengan mencari sasaran baru, hal ini
menunjukkan bahwa pijakan Pansus KPK adalah lemah.
Dahnil dalam pernyataannya menanyakan kepada kinerja KPK yang tidak membuat Pansus dalam penanganan kasus Novel Baswedan.
“Lemahnya penegak hukum yang terjadi di KPK adanya double loyality,
seperti penyidik yang dari Kepolisian seharusnya semuanya loyal kepada
KPK (single loyality),” tegas Dahnil.
Sedangkan Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa anak muda dan janji
proklamasi, sikap Pemuda sangat diperlukan dalam ambil alih nasib
Indonesia yang saat ini sedang dirampok oleh para Koruptor.
Bambang menyampaikan state capture adalah elemen Pemerintah yang
berkerja dengan para pemilik modal untuk membentuk suatu kekuatan.
Sumber : www.muhammadiyah.or.id
0 Komentar