PENA-BOJONEGORO, Rabu (21/11) kemarin, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) kabupaten Bojonegoro sosialisasikan Permendagri No. 57 tahun 2017. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Olahraga Desa Tinawun Kecamatan Malo itu dihadiri oleh seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di wilayah Bojonegoro serta beberapa elemen lain seperti Satpol PP dan kepala desa.
Acara yang dibuka langsung oleh wakil bupati Bojonegoro, Bapak Budi Irawanto, M.Pd. itu berjalan dengan tertib dan lancar. Dalam pemaparannya, Kusbiyanto, Kepala Bakesbangpol Linmas menyampaikan bahwa perlu adanya sosialisasi terkait permendagri ini karena pemerintah perlu memantau keberadaan dan aktifitas dari ormas yang ada di Bojonegoro.
"Banyak di Bojonegoro ini ormas yang sudah pindah tempat atau pergantian pengurus tetapi tidak melaporkan perubahan itu kepada pihak pemerintah", ungkap Kusbiyanto dalam penegasan disosialisasi tersebut.
Lanjut dia, selain itu juga, ada beberapa ormas yang dalam AD/ART dijelaskan tujuan dan pergerakannya, namun fakta dilapangan tidak sesuai dengan AD/ART.
Sementara disisi lain, narasumber dari Pengadilan Negeri (PN) menyampaikan perlu adanya sinergi antara pihak pemerintah, aparat keamanan dan ormas. (Kho/Red)
0 Komentar