Berbicara masalah hak dan kewajiban, ternyata sangat diminati oleh khalayak umum sekarang ini. Mengapa? Karena hal tersebut telah dijadikan perangkat dalam dunia perpolitikan. Namun sayangnya ada unsur agama yang dimasukkan lalu penyelewengan tentang makna dari 2 konteks tersebut.
Hak dan kewajiban dari sudut pandang sebagai rakyat bernegara, dan hak kewajiban dari sudut pandang agama. 2 hal ini saya rasa sangat berbeda. Namun banyak yang mencoba menyatukan demi lancarnya sebuah kepentingan suatu golongan.
Kita lihat saja, sekarang metode potitik dengan menunggangi agama telah diterapkan. Yang Seharusnya agama menjadi sebuah hal privasi bagi setiap warga negara, tapi diumbar-umbar layaknya bahan kampanye. Ada kejanggalan yang mendasar dari masalah tersebut.
1. Jika kita berbicara tentang hak dan kewajiban dari sudut pandang rakyat, maka hal tersebut pasti berhubungan lurus dengan pancasila dan UUD 1945. Kewajiban akan lebih didahulukan dari hak. Contohnya, sebagai rakyat kita diwajibkan untuk patuh dan taat terhadap peraturan hukum yang ada. Baru kita akan dikasih hak oleh negara.
2. Jika hak dan kewajiban dari sudut pandang agama, maka hak lebih dahulu daripada kewajiban. Contohnya, kita mulai lahir telah diberikan hak berupa nafas, diajari cara berjalan dll. Setelah itu baru kita dituntut untuk melaksanakan kewajiban yaitu beribadah sebagai wujud tanda syukur kita.
Bernegara dan beragama sangatlah beda. Agama adalah pegangan setiap individu dalam hidup berupa keyakinan. Sedangkan bernegara merupakan tuntutan kita sebagai seorang invididu yang menempati suatu wilayah tertentu yang di dalamnya ada peratutan-perturan yang harus ditaati dan ini bersifat materialistis, bisa dirasakan oleh alat indra kita.
Maka dari itu, salahkah jika saya bertanya, " apa arti semua ini? Keberpihakan ada disiapa? Maksud dan tujuanya itu apa?
#stop_semprolisme
Oleh : Danial Wahyu Al-Haqqy
Ketua Umum PC. IMM Bojonegoro
0 Komentar