Terkait dengan persoalan ini, sebelumnya juga telahdifatwakan dan
dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 6 halaman 44 s/d46. Disini Tim
Fatwa Tarjih akan memaparkan secara singkat hasil fatwa tersebut dan
menambah beberapa hal yang belum dijelaskan.
Berlandaskan pada surat al-Mu’minun (23) ayat 1-3 maka dijelaskan bahwa
ciri orang mukmin adalah khusyuk dalam shalatnya sehingga apabila
seseorang sering melakukan gerakan yang tidak berkaitan dengan shalat
maka hendaknya dihindarkan karena dapat mengurangi kesempurnaan shalat.
Shalat dalam kitab (Fiqh Sunnahkarya as-Sayyid Sabiq) memiliki pengertian:
الصَّلَاةُ عِـبَادَةٌ تَتَضَمَّنُ أَقْوَالًا وَأَفْعَالًا مَخْصُوْصَةً،
مُفْتَتَحَةٌ بِتَكْبِيْرِ اللهِ تَعَالى، مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ
Artinya: “Shalat adalah ibadah yang mencakup ucapan-ucapan dan
perbuatan-perbuatan khusus, yang dimulai dengan takbir kepada Allah
Ta’ala (takbiratul ihram –red) dan diakhiri dengan salam”.
Adapun mengenai tata cara shalat dapat dilihat dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih (HPT) Kitab Shalat.
Kemudian dijelaskandalam sebuah hadist, yang artinya sebagai berikut :
“Diriwayatkan dari Abi Qatadah Al-Anshariy ra: Sesungguhnya
Rasulullah saw itu shalat sedangkan beliau membawa Umamah binti Zainab
binti Rasulullah saw, dan dalam hadis milik Abi Al-‘Ash bin Ar-Rabi’ bin
Abdi Syams (terdapat tambahan): Maka apabila beliau sujud, beliau
meletakkannya dan apabila berdiri maka beliau membawanya (lagi).” [HR. al-Bukhari]
Menurut para ulama’, kategori banyak dan sedikit gerakan yang dilakukan
tergantung pada kebiasaan. Jika perbuatan itu adalah perbuatan yang
diperlukan seperti mengangkat sorban, membetulkan pakaian yang terlepas,
menggendong anak kecil dan lain-lain, maka tidak tergolong hal-hal yang
membatalkan sholat.
Berdasarkan pada penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
hal-hal yang membatalkan shalat adalah sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan seseorang lalai dan merusak shalatnya, tanpa adanya
kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut. Adapun
garuk-garuk lebih dari tiga kali jika memang dibutuhkan maka hal itu
tidak membatalkan shalat. Berbeda dengan sengaja melakukan banyak gerak
yang tidak dibutuhkan, maka hal itu dimakruhkan karena akan mengurangi
kesempurnaan shalat.
Sumber : Fatwa Tarjih
0 Komentar