ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
“Dengan nama Allah yang Maha Pemurah, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh alam semesta. Yang Maha Menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkau kami menyembah dan hanya kepada Engkau kami memohon pertolongan. Tunjukkanlah kami jalan yang lurus yakni jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan atas mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai atas mereka dan bukan jalan orang-orang yang sesat".
Bahwa sesungguhnya Islam adalah satu-satunya agama tauhid yang haq di sisi Allah dengan berprinsip pada aqidah tauhid dan membawa misi sebagai hudan rahmatan lil’alamin (petunjuk dan rahmat bagi sekalian alam). Oleh sebab itu, Islam harus ditegakkan dan dilaksanakan dalam kehidupan bersama di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut merupakan sunnatullah bagi manusia, khususnya umat Islam sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di muka bumi ini.
Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam Dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid adalah salah satu kreasi manusia Muslim dalam upaya menggerakkan dan membimbing umat agar mampu melaksanakan fungsi dan peranannya. Dalam rangka kelangsungan hakikat dan misinya. Muhammadiyah memerlukan tumbuhnya kader pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita sekaligus sebagai stabilisator, dinamisator gerak dan perjuangannya.
Maka pada 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M didirikanlah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai salah satu organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan wadah perjuangan untuk menghimpun, menggerakkan dan membina potensi mahasiswa Islam guna meningkatkan peran dan tanggung jawabnya sebagai kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa, sehingga tumbuh kader-kader yang memiliki kerangka berpikir ilmu amaliyah dan kader amal ilmiah sesuai dengan kepribadian Muhammadiyah. Kesemuanya itu dilaksanakan secara bersama dengan menjunjung tinggi musyawarah atas dasar iman dan taqwa serta hanya mengharap ridha Allah SWT.
Adapun penyelenggaraan organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disingkat IMM adalah gerakan mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber Alqur’an dan As-sunnah.
Pasal 2
IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
1. Tempat kedudukan IMM adalah di tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya.
2. Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya seperti tersebut pada ayat 1 adalah di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, GERAKAN DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini berasas Islam.
Pasal 5
IMM adalah gerakan mahasiswa Islam yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan kemahasiswaan.
Pasal 6
Lambang IMM adalah pena yang berlapis dengan 3 warna, di tengah bertuliskan IMM, bunga melati dan pita yang tercantum tulisan arab fastabiqul khairat serta matahari bersinar
BAB III
TUJUAN
Pasal 7
Tujuan IMM adalah mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Pasal 8
1. Membina para anggotanya menjadi kader persyarikatan Muhammadiyah, kader umat dan kader bangsa yang senantiasa setia terhadap keyakinan dan cita-citanya.
2. Membina para anggotanya untuk selalu tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk melaksanakan ketaqwaannya dan pengabdiannya kepada Allah SWT.
3. Membantu para anggota khususnya dan mahasiswa pada umumnya dalam menyelesaikan kepentingannya.
4. Mempergiat, mengefektifkan dan menggembirakan dakwah Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar kepada masyarakat teristimewa masyarakat mahasiswa.
5. Segala usaha yang tidak menyalahi asas, gerakan dan tujuan organisasi dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota IMM terdiri dari :
a. ANGGOTA BIASA, ialah mahasiswa Islam yang menyetujui asas dan tujuan IMM.
b. ANGGOTA LUAR BIASA, ialah alumni IMM yang tetap setia kepada IMM dan Muhammadiyah.
c. ANGGOTA KEHORMATAN, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan melestarikan IMM.
2. Hak dan kewajiban serta peraturan lainnya tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 10
Susunan Organisasi
1. Susunan Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terdiri dari :
a. KOMISARIAT, ialah kesatuan anggota dalam suatu Fakultas/Akademi atau tempat tertentu.
b. CABANG, ialah kesatuan Komisariat-Komisariat dalam suatu daerah Kabupaten/Kota atau daerah tertentu.
c. DAERAH, ialah kesatuan Cabang-Cabang dalam suatu Propinsi.
d. PUSAT, ialah kesatuan Daerah-Daerah dalam Negara Rebuplik Indonesia.
3. Syarat dan ketentuan pembentukan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
kalau pengen lengkap kirim email anda ke immbojonegoro@gmail.com
0 Komentar