IMMBOJONEGORO.OR.ID - Minggu (14/07/2019) Ketua DPC IJS (Indonesia Justice Society) A. Imam Fatoni S.Pd.I melakukan penanganan perkara perbuatan melawan hukum tentang pelanggaran UU ITE No. 11 Tahun 2008. IMM Bojonegoro pun ikut andil dalam perkara ini sebagai saksi karena korban adalah kader IMM dan juga sebagai wujud IMM Bojonegoro dalam mengayomi kadernya.
Dalam pertemuan pada hari minggu tersebut dihadiri oleh FR (korban), MA (pelaku), kedua orang tua korban & pelaku serta Danial (Ketua Umum IMM Bojonegoro), Afida (Presiden BEM STIT Muhammadiyah Bojonegoro) & Ahmad Fatoni (ketua DPC IJS). Tujuan pertemuan tersebut bertujuan untuk mendudukkan pelaku apakah bisa di ajak baik-baik atau tidak, yang mana sesuai dengan permintaan korban. Berlangsung kurang lebih 4 jam, Alhamdulillah berhasil menemukan jalan tengah berupa permintaan maaf secara tertulis & video oleh si pelaku.
Dalam pertemuan tersebut pihak pelaku menerima tuntutan-tuntutan dari korban yang salah satunya tidak mengulangi perbuatan tersebut dan mengunggah video pernyataan permohonan maaf bersyarat selama tiga bulan.
"Syukur Alhamdulillah akhirnya masalah ini selesei dengan cara kekeluargaan, & diharapkan tidak ada lagi permasalahan yang muncul setelah ini. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Ahmad Fatoni (Ketua DPC IJS) yang telah bekerja sama dengan kami", ucap Danial sekalu Ketua PC. IMM Bojonegoro.
Dalam masalah penyelesaian perkara ini, Fatoni (DPC IJS Bojonegoro) menyampaikan pesan "Kami akan memantau dan mengawal kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum dan jangan sekali-sekali meremehkan hukum, karna kami tidak segan-segan akan menindak keproses lebih tinggi, juga kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, fight for justice". (Red)
0 Komentar